SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman di Kota Jayapura bernilai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes
Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP
Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat
menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura
Kota, Senin (1/8/2022) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon dalam
rilis Humas Polda Papua, Selasa (2/8/2022), mengatakan bahwa dalam kasus
tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Yalimo.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 100,48
gram Sabu, dimana barang haram tersebut diketahui berasal dari Kota Makassar,
Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi
yang diterima anggota di lapangan bahwa akan melintas di Kota Jayapura
Narkotika jenis Sabu. Ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di
Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas dalam satu set speaker aktif. Tim
pun meminta layanan jasa untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke
pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya,"
ujarnya.
Atas informasi itu, tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mencari
tahu pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh
tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya
adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk di tempat terpisah di kota
Wamena.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Vicktor Mackbon menambahkan atas perbuatan
tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2)
UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara
maksimal seumur Hidup atau 20 tahun.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Dugaan kuat barang tersebut
akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar