![]() |
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng saat menerima kunjungan pengurus Lemasa pimpinan Karel Kum (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng menerima kunjungan pengurus Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Karel Kum, Jumat (30/9/2022), di ruang kerjanya.
Usai menerima kunjungan tersebut, Anton menyampaikan bahwa
setiap lembaga masyarakat harus mempunyai dasar hukum atau Surat Keputusan dari
lembaga berwenang sebagai kekuatan hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan
bantuan kemitraan.
“Kalau memang ada payung hukumnya, berarti saya siap toki
palu untuk pencairan anggarannya. Tapi kalau masih tidak jelas, berarti saya
tidak bisa dukung, karena ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai saya
ketok palu, tapi ternyata lembaganya tidak jelas dan akhirnya KPK ikat saya,”
ungkapnya.
Disampaikan bahwa Lemasa pimpinan Karel Kum menunjukkan SK
dan berkas sebagai kekuatan hukumnya. Mereka pun berharap agar dana untuk
mereka dapat diproses.
“Saya terima apa yang mereka harapkan, yang penting dasar
hukum itu ada. Kemudian dalam mengembangkan lembaganya harus jujur, serius
serta harus merangkul kelompok-kelompok yang selama ini terpisah-pisah, tapi
tetap menyebut diri sebagai Lemasa,” ujarnya.
Menurut dia, suatu lembaga masyarakat sangat penting sebagai
mitra pemerintah. Demikian juga adanya Lemasa, Lemasko dan lembaga suku lainnya
tentu sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, harus benar-benar bersatu tanpa
adanya dualisme.
“Ini saya bicara bukan soal Lemasa saja, tapi begitu juga
untuk lembaga lainnya. Intinya saya dukung adanya lembaga, yang penting jelas.
Tanpa adanya dualisme atau lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut terkait persoalan anggaran bagi Lembaga
masyarakat akan dibicarakannya bersama Pemkab Mimika.
Sementara itu, Karel Kum mengaku menemui Ketua DPRD bersama
rombongan 11 wilayah perwakilan. Pertemuan ini untuk mengklarifikasi soal
kekeliruan masyarakat, khususnya pemerintah, DPR ataupun OPD di lingkup Pemkab
Mimika. Kekeliruan dimaksud terkait administrasi, sehingga banyak yang
menganggap adanya dualisme Lemasa. Padahal itu akibat masyarakat tidak bisa
membedakan antar Yayasan dan Lembaga.
“Tidak ada dua lembaga untuk Amungme. Yang ada satu saja
yaitu Lemasa. Untuk yang yayasan itu tetap kita kembalikan kepada pendiri, tapi
untuk Lemasa tetap masyarakat Amungme punya,” ujar Karel.
Karel menyampaikan, Lemasa pimpinannya masih ada dan memiliki
dasar hukum serta SK dari Bupati Eltinus Omaleng sejak tahun 2017. Dengan
demikian, pihaknya akan tetap melanjutkan program-progran kemitraan.
“Kami datang untuk meluruskan administrasi. Kami juga sudah berurusan
dengan Kesbangpol. Kami sebagai Lembaga, jangan disamakan atau dikaitkan dengan
yayasan. Jangan sampai orang menilai adanya dualisme. Kami Lemasa ini masih
ada, dan punya hak mendapatkan bantuan pemerintah sebagai pengelola mitra,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar