![]() |
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Marthen Malisa (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Marthen Tapi Malisa menyampaikan bahwa Pemkab Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memfungsikan kembali Panti Sosial yang ada di Kilometer 7.
Menurut Marthen, Panti Sosial tersebut tidak difungsikan
selama dua tahun, sehingga tahun ini butuh perbaikan, karena bangunannya tidak
layak pakai bagi warga Mimika yang nantinya akan ditampung.
“Bangunannya Panti Sosial di Kilo 7 itu sudah tidak layak
pakai, karena sudah dua tahun tidak dipakai,” ungkapnya, Selasa (27/9/2022).
Panti sosial ini dibangun untuk membina warga Timika yang
kecanduan lem aibon dan anak-anak terlantar agar dapat melakukan aktivitas
layaknya orang normal pada umumnya.
Selain persoalan itu, ketika ditanya terkait penanganan
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Marthen mengaku bahwa hal itu bukan hanya
tanggungjawab Dinsos. Sebab, menangani ODGJ harus melibatkan banyak pihak,
seperti pihak media untuk penanganan psikologis, aparat keamanan untuk
mengamankan ODGJ yang bertindak brutal, termasuk pihak keluarga ODGJ itu
sendiri.
“ODGJ itu bukan hanya tanggungjawab Dinsos. Banyak pihak
yang harus terlibat. Dinsos mungkin hanya melakukan pendataan saja,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar