SALAM PAPUA (TIMIKA) - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,M.M memerintahkan OPD teknis untuk mendata serta mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal agar dapat terdaftar di e-katalog pengadaan barang dan jasa.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan
nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
“Produk yang dibeli pemerintah harus ada dalam e-katalog,”
kata Jhon dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Percepatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri di Ruang Rapat Lantai Tiga Kantor Bupati Mimika, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan, dengan Undang-Undang Cipta Kerja, usaha atau
industri rumah tangga yang dikelola secara individu tidak mesti menggunakan
akta notaris yang penting terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha.
Untuk itu ia berpesan, kesempatan ini dimanfaatkan untuk
membangkitkan ekonomi masyarakat lokal terutama produk pertanian, peternakan
hingga souvenir yang dibuat oleh masyarakat asli Papua.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Mimika, Bambang Wijaksono mengatakan, penggunaan produk dalam negeri atau
secara khusus produk lokal Mimika mulai dari tahap perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan hingga pengawasan.
“Produk-produk tersebut wajib dimasukkan dalam e-katalog
pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar