![]() |
Calo dan ribuan gram ganja yang berhasil diamankan (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – F alias Calo (26) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 1.197,9 Gram di dalam tas miliknya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombespol Ahmad Mustofa Kamal dalam
rilisnya, Rabu (12/10/2022), menjelaskan bahwa Calo ditangkap di Kota Nabire
berdasarkan laporan nomor LP/198/X/2022/SPKT III/Res Kep Yapen.
“Kejadian berawal pada hari Minggu (14/8/2022) lalu, Saudari
IK mencari F alias Calo dengan maksud meminta pertanggungjawaban atas
tertangkapnya Saudara Sepupu dari IK akibat membawa Narkotika jenis Ganja di Kota
Sorong,” ujar Kamal.
Pelapor mencoba membawa F ke Polres Kepulauan Yapen namun di
tengah perjalanan pelaku berhasil melarikan diri, tetapi tas hitam berisi ganja
tidak dibawa kabur.
“Ketika IK hendak mencari KTP pelaku di dalam tas miliknya,
IK menemukan sebuah kantong berwarna biru yang di dalamnya terdapat bungkusan
kantong plastik warna merah yang sudah dilapisi lakban cokelat,” jelas Ahmad.
Ia mengatakan, di dalam bungkusan tersebut ditemukan 11
bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja sehingga
saudari IK membawa Barang Bukti tersebut ke pihak Kepolisian.
Dengan adanya laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres
Kepulauan Yapen langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku namun
belum ditemukan.
“Personel mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota
Nabire sehingga dengan cepat personel Sat Resnarkoba berangkat menuju Nabire
dan menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polres Kepulauan Yapen untuk
dimintai keterangan lebih lanjut. Sekarang pelaku sedang dilakukan tahap
penyidikan oleh pihak Kepolisian dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan atau
pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar