![]() |
Suasana rapat monitoring dan evaluasi implementasi instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika menggelar rapat monitoring dan evaluasi implementasi instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 bersama tim pelaksana pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Kamis (27/10/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Very Boekan
usai pelaksanaan rapat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama tim
kepatuhan ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi untuk didorong ke Pimpinan
Daerah dengan harapan dapat diakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.
"Yang menjadi rekomendasi kita adalah pemberian jaminan
sosial kepada kemiskinan terekstrem dan pekerja sektor keagamaan, termasuk
pekerja rentan yang ada pada setiap OPD yang belum diakomodir dalam APBD. Ini
sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Inpres, tetapi ini perlu didorong agar
diakomodir dalam APBD Kabupaten Mimika yang dialokasikan melalui Dinas
Ketenagakerjaan," ujar Verry yang didampingi Sekretaris Disnakertrans
Mimika, Santy Sondang.
Jika rekomendasi itu diakomodir, Dia mengungkapkan, ada
sekitar 20 ribu orang kemiskinan terekstrem dan pekerja sektor keagamaan,
termasuk pekerja rentan yang ada pada setiap OPD bakal dilindungi dengan BPJS
ketenagakerjaan.
"Sekitar Rp 4 Miliar atau 1 persen dari APBD Kabupaten
Mimika bakal dialokasikan untuk melindungi 20 ribu orang itu," ujar Verry.
Verry menambahkan, implementasi instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika sangat baik karena sebagian besar pekerja
di Mimika telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Di Mimika implementasinya sangat top, karena memang
sebelum inpres ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten telah mewajibkan seluruh
perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya, bahkan telah menerbitkan peraturan
daerah nomor 4 tahun 2019 untuk mengatur jaminan Ketenagakerjaan di
Mimika," tutupnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar