![]() |
Plh Sekda Mimika Willem Naa ketika menabuh tifa tanda dibukanya secara resmi FGD yang diselenggarakan oleh DPM PTSP Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi perizinan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Selasa (18/10/2022).
Ketua panitia kegiatan, Frans Rudolf Mensen dalam laporannya
menerangkan bahwa maksud dan tujuan dari FGD tersebut adalah untuk merancangkan
Perda yang akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi masyarakat dan Pemeritah
Daerah Kabupaten Mimika, dalam mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis resiko sebagai amanat pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang
cipta kerja di daerah.
Selain itu juga untuk merumuskan kebutuhan yang dihadapi
oleh daerah khususnya Pemkab Mimika berkaitan dengan pengurusan perizinan
sampai dengan penetapan izin, merumuskan kebutuhan hukum yang dihadapi sebagai
dasar pembentukan rancangan Perda sebagai dasar hukum mengatasi permasalahan
sosiologis empirikal dalam pengurusan perizinan, merumuskan landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis dari pembentukan rancangan Perda mengenai perizinan
berusaha berbasis resiko dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan, dalam rancangan Perda
tentang perizinan berusaha berbasis resiko di Mimika.
Sementara itu Plh Sekda Mimika, Willem Naa yang membuka
secara resmi FGD itu mengatakan, Ranperda tentang perizinan berusaha berbasis
resiko dapat dipercepat untuk kemudian dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan
menjadi peraturan daerah yang dapat menjadi landasan ataupun pegangan bagi
Pemerintah Kabupaten Mimika.
Mantan Kepala DPM PTSP itu mengungkapkan, penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan
berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha
yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, analisis risiko dilakukan secara
transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data
dan penilaian profesional, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat
menetapkan jenis perizinan berusaha.
FGD ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari perwakilan
setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Mimika. Kegiatan tersebut juga menghadirkan langsung Tim Ahli Pusat Studi Pembangunan
Ekonomi Inklusif Universitas Cendrawasih sebagai Narasumber.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar