RM dan AI beserta barang bukti saat diamankan Polisi (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua orang pria berinisial RM dan AI ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika di dua tempat berbeda, Selasa (18/11/2022).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilisnya menyebutkan
bahwa penangkapan dua orang tersebut bermula dari informasi warga sekira jam
08.00 WIT bahwa akan ada seseorang yang datang dari Jayapura dengan membawa
Narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan lanjut
yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba dan unit Opsnal Polres Mimika. Sekira jam
10.25 WIT Tim melakukan penangkapan target RM dengan barang bukti berupa 49
bungkusan plastik yang berisikan campuran daun-daun yang diduga narkotika jenis
Ganja. Barang haram tersebut disembunyikan dalam karton dengan gulungan
pakaian.
“Saat diamankan, pelaku mengaku bahwa dia merupakan kurir dari
Jayapura ke Timika dan membawa barang
milik AI alias Amri,” ungkap AKBP I Gede Putra.
Atas pengakuan RM, Tim melakukan pencarian terhadap Amri dan
berhasil ditangkap di jalan Bunga Palem, Irigasi, Timika.
“Dua orang dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres
Mimika guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar