![]() |
Remaja M saat diamankan Polisi di Jalan Yos Sudarso Timika (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang remaja berinisial M (20) tidak berani berkutik saat ditangkap KBO Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Ipda Rumthe bersama 4 personelnya di Jalan Yos Sudarso Timika sekira pukul 21.30 WIT, Sabtu malam (1/10/2022).
M ditangkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat
terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Timika.
Setelah melakukan profiling dan penyisiran di Jalan Yos
Sudarso, Polisi selanjutnya menemukan M yang sementara melaju saat mengendarai
sepeda motor Scoopy, dan kemudian dihadang di depan salah satu bengkel.
“Saat kita hadang, pelaku tidak melawan. (Saat ini) kita
sudah amankan pelaku,” ungkap KBO Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Ipda Rumthe
dalam rilis Humas Polres Mimika, Minggu (2/10/2022).
M diamankan bersama barang bukti berupa satu paket plastik
bening kecil berisikan serbuk kristal di duga sabu, satu buah bungkusan rokok
Surya 16, satu buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard, dan satu unit
sepeda motor Scoopy warna biru dongker.
“Ada narkoba jenis sabu dalam bungkusan rokok siap edar yang
disembunyikan di bagian dasbor motor sebelah kanan yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan
pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar