![]() |
Pertemuan Pansus DPRD dan Tim Divestasi Pemkab Mimika (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pansus DPRD terkait Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mengundang Tim Divestasi Pemkab Mimika untuk meminta penjelasan terkait lambatnya pencairan saham 7% yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat tahun 2018 lalu.
Atas undangan tersebut, dipimpin langsung oleh Plt Bupati
Mimika, Johannes Rettob, Tim Divestasi Pemkab Mimika hadir secara lengkap dan
menjelaskan bahwa pencairan pembagian saham tersebut terhambat oleh proses akta
notaris.
“Tugas kita untuk mendukung tim divestasi Pemda agar
secepatnya dana ini turun. Pertemuan yang dilakukan tidak membahas soal
pembagian 7% yang dikelola Pemkab Mimika itu. Tim divestasi Pemkab menjelaskan
pencairan saham itu terhambat oleh proses akte notaris. Pencairan saham itu
sudah sangat terlambat, karena kesepakatannya sudah dibuat tahun 2018. Yang
kita mau dana tersebut cepat cair untuk kesejahteraan masyarakat di sini. Kalau
kita tidak buat Pansus ini, maka kita juga tidak tahu persoalan saham itu seperti
apa,” ungkap Ketua Pansus Divestasi Freeport DPRD Mimika, Leksi David Linturan
saat diwawancarai usai pertemuan, Senin (24/10/2022).
Disampaikan, pertemuan yang dilakukan Pansus DPRD ini
sebagai bentuk mendukung Pemda guna mempercepat pencairan dana divestasi yang
berupa deviden itu, karena seperti yang telah diketahui bahwa Pemprov Papua
mendapat sebesar 10% atas saham PTFI.
Dari 10% itu, 3% dikelola Pemerintah Provinsi Papua dan 7% dikelola Pemkab Mimika.
Mengingat hal itu, selanjutnya Pansus DPRD akan bersama-sama
tim divestasi Pemda Mimika ke Jayapura maupun ke Jakarta, sehingga akte notaris
tersebut secepatnya dibuat. Kemudian, dikoordinasikan kepada pihak PT Inalum,
sehingga dana itu dicairkan.
Apabila dana tersebut cair, maka manfaatnya diproses Perusahaan Daerah (Perusda) yang telah
ditetapkan melalui Perda khusus oleh Pemkab Mimika. Tentunya manfaat lainnya
juga akan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
“Dengan demikian, tidak ada sesuatu hal yang tersembunyi
atas divestasi ini. Yang jelas sudah ditetapkan bahwa ada 10% untuk Provinsi
Papua dan 7% untuk Pemkab Mimika,” ujarnya.
Sedangkan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan
bahwa benar yang menjadi persoalannya adalah akte notaris. Akte notaris
dimaksud ialah kesepakatan antara Pemprov dan Pemkab Mimika terkait pembagian
3% dan 7% dimaksud.
“Kalau akte notaris tentang pembagian 3% dan 7% itu sudah
kita tandatangani, maka kita bisa buat tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Jhon
Rettob.
Disampaikan, dari saham yang dikelola Pemkab Mimika, juga
perlu dipikirkan bagaimana cara atau bentuknya untuk kemudian dibagikan kepada
masyarakat.
“Mudah-mudahan secepatnya. Kalau nanti aktenya sudah kita
tandatangani, maka kita juga harus melalui tahapan-tahapan berikutnya. Pokoknya
banyak tahap yang harus kita lewati,” ungkapnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar