![]() |
Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu,S.H (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mengeluarkan penetapan atas perkara Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Tim tentang Perlindungan Anak atas kasus pencabulan anak yang terjadi pada salah satu Panti Asuhan di Kabupaten Mimika, dengan terdakwa atas nama Bahari (54) alias Bahar.
Penetapan gugurnya penuntutan terhadap terdakwa ini
berdasarkan hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Kota Timika, M.
Irsyad Hasyim,S.H selaku Hakim Ketua bersama Anggotanya Wara' L.M Sombolinggi,S.H,M.H
dan M. Khusnul F. Zainal,S.H,M.H, pada Rabu (14/9/2022).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim
menggugurkan penuntutan terdakwa, salah satunya adanya surat keterangan
kematian terdakwa Bahari alias Bahar Nomor 440/1153/RSUD/2022 yang menerangkan
terdakwa dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat, 9 September 2022 sekitar
pukul 05.30 WIT.
Kemudian pada Pasal 77 KUHP juga menyebut bahwa kewenangan
menuntut pidana gugur jika tertuduh atau terdakwa meninggal dunia. Selanjutnya
seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan
pada Negara.
“Kita baru terima penetapan bahwa penuntutan dinyatakan
gugur berdasarkan Pasal 77 KUHP. Akhirnya perkara ini dikembalikan ke kita,
karena memang siapa lagi yang mau dituntut," ungkap Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu,S.H di
PN Kota Timika, Rabu (12/10/2022).
Pihaknya juga
sebelumnya telah melakukan pemakaman terhadap jenazah terdakwa yang dibantu
oleh pihak kerukunannya.
Sebelumnya, almarhum Bahar diduga melakukan pencabulan dan
persetubuhan anak asuhnya di panti asuhan di SP4, Kelurahan Wonosari, Distrik
Wania itu.
Atas perbuatannya, Bahar dituntut dengan Pasal 76D
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81
ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun
2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kemudian, Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17
tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-undang.
Ada pula terdakwa lainnya dalam kasus yang sama berinisial
LJ. Proses hukum bagi LJ dipastikan tetap berjalan dan saa ini dalam proses
peradilan di PN Kota Timika.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar