![]() |
Foto Bersama saat kegiatan FGD Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Mimika (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (17/11/2022).
FGD tersebut menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungutan
retribusi daerah, Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika, Kemendagri dan akademisi dari
Universitas Cenderawasih.
Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu dalam laporannya
menyampaikan bahwa tujuan dari FGD dengan mengundang sertakan OPD teknis serta
Bapemperda serta tim dari Kemendagri adalah untuk mendapatkan masukan dalam
rangka penyempurnaan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk
secepatnya didorong ke DPRD Mimika daan kemudian ditetapkan sebagai Perda.
"Pada awal tahun 2023 kami segera dorong Ranperda ke
DPRD Mimika untuk ditetapkan sebagai Perda," tuturnya.
Di samping itu Plh Asisten 1 Setda Mimika Petrus L. Koten
yang membuka FGD itu mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, menuturkan
bahwa FGD merupakan tahap awal dalam mengkaji naskah akademik Ranperda sebelum
ditetapkan sebagai Perda yang akan menjadi payung hukum bagi Pemda Mimika.
Diharapkan FGD yang diselenggarakan dapat menghasilkan
pengkajian penghitungan potensi dan tarif retribusi pajak daerah yang berlaku
lebih ideal untuk dan tidak memberatkan masyarakat.
"Untuk itu saya berharap semua yang terlibat dalam
penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini mampu
menyusun rancangan dalam konsep daerah otonomi,
karena Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah termasuk mengelola keuangan daerah seperti yang
tertuang dalam dalam UU 32 dan 33 tahun 2004 dengan lahirnya peraturan Otonomi Daerah,"
tutur Mantan Kepala Kesbangpol Mimika itu.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar