SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Dalam rilis dari Dewan Pers disebutkan, PKS pertama ini
sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)
Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana
tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan
Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi
Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan
pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga
tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi
selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi
kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,”
kata Arif Zulkifli.
PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri
menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus
dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu
masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya
jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi
atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan
masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar
koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti
secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar