![]() |
Situasi pelaksanaan kegiatan (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Sosial Kabupaten Mimika menggelar bimbingan dan pendampingan sosial kepada keluarga, masyarakat adat, dan lintas sektoral dalam rangka penanganan pasien gangguan jiwa di Timika, Jumat (11/11/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Multipurpose Hotel Grand
Tembaga yang mendatangkan Dokter Spesialis sakit Jiwa, dr. Izak Samay sebagai
narasumber.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial, Paulus
Saile menyebutkan bahwa kegiatan bimbingan dan pendampingan ini merupakan hal
yang sangat penting, karena keluarga merupakan tumpuan utama dalam penanganan
pasien atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Masalah gangguan jiwa keluarga merupakan tumpuan utama
dalam penanganan dan memberikan support penuh kepada pasien. Selanjutnya
Pemerintah sebagai pendamping untuk pemulihan, tapi faktanya selama ini
keluarga kurang peduli, bahkan sering membuli, yang membuat pasien merasa tidak
nyaman sehingga mereka harus berkeliaran di jalan. Maka dari itu, kami lakukan
bimbingan ini agar pihak keluarga juga bisa berperan dalam penanganan pasien gangguan
jiwa," ungkap Paulus.
Paulus mengungkapkan, jumlah ODGJ di Mimika berdasarkan data
di Dinas Sosial adalah sebanyak 58 orang.
"Tapi kemungkinan masih banyak lagi ODGJ di luar sana,
hanya saja tidak dilaporkan oleh pihak keluarganya," ungkapnya.
Lebih lanjut Paulus mengatakan bahwa upaya penanganan ODGJ
di Timika terkendala tidak adanya rumah singgah yang dapat menampung ODGJ.
"Upaya penanganan terhadap ODGJ ini sudah kami lakukan.
Beberapa kali kami lakukan pengobatan tapi bersifat terbatas sehingga pasien
dikembalikan karena tidak ada tempat untuk menampung mereka," ujarnya.
Sementara itu Plt Asisten I Setda Mimika, Petrus L. Koten
yang hadir mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dan membuka kegiatan
bimbingan itu meminta kepada Dinas Sosial untuk mendata lebih banyak ODGJ di
Mimika.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol itu juga meminta agar pihak
keluarga berperan penting dalam penanganan pasien jiwa.
Dia menjelaskan, pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun 2014
tentang kesehatan jiwa disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa dilaksanakan
secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang kesehatan
siklus jiwa kehidupan tidak hanya ditentukan upaya oleh pemerintah saja namun
keluarga juga memiliki peran yang penting di dalamnya.
“Keluarga merupakan tempat utama bagi seseorang untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. keluarga memiliki peranan penting dalam
mengenali dan menemukan masalah keluarga yang berkaitan dengan gangguan
kesehatan jiwa," terangnya.
Petrus menambahkan, pelaksanaan bimbingan dan pendampingan
sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial kepada keluarga pasien merupakan wujud
komitmen Pemkab Mimika untuk tetap mensupport masyarakat yang mengalami
gangguan mental dan keluarganya. Ini sebagai upaya maksimal untuk melakukan
langkah-langkah preventif.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar