![]() |
Dua karyawan di Tembagapura dan barang bukti yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketahuan memakai dan menjual narkoba jenis ganja, dua Karyawan berinisial FF (33) dan VJFK (30) diringkus anggota Polisi di Barak M, Mile Point (MP) 68, Distrik Tembagapura.
Kapolsek Tembagapura AKP Ahmad Dahlan,S.E melalui Kasi Humas
Polres Mimika, Ipda Hempi Ona
menerangkan, dua karyawan tersebut ditangkap tanggal 17 November 2022
berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol. LP/A/830/Xl/2022/ Narkoba/Res
Mimika/Polda Papua, tanggal 17 November 2022.
Saat diringkus Polisi, dari pelaku FF ditemukan barang bukti
berupa 1 plastik bening berukuran kecil berisi campuran daun-daun kering diduga
Narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah alat penghalus tembakau berisi biji-bijian diduga Narkotika golongan I jenis
ganja, 1 bungkus kertas linting ganja merk RAW, dan 1 buah handphone merk Samsung
J7 tipe Pro warna hitam.
Sementara dari pelaku VJFK
ditemukan barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp 1 juta yang merupakan uang hasil penjualan
narkotika golongan I jenis ganja, dan 1 buah handphone merk Iphone 11 warna
ungu.
“Polsek Tembagapura mendapat laporan adanya tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika di barak M, MP 68. Pihak kepolisian kemudian melakukan
penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku FF saat itu sementara berada
di dalam kamar barak. Saat dilakukan interogasi, pelaku FF mengakui kalau ia membeli
Narkotika golongan I jenis ganja itu dari pelaku VJFK,” katanya.
Tanpa perlawanan, dua pelaku pun bersama barang bukti
digiring ke Polsek Tembagapura untuk keperluan penyidikan.
Kedua pelaku yang kini resmi berstatus tersangka itu dipersangkakan
Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
“Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat
Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur
saat dikonfirmasi salampapua.com menyebutkan bahwa kedua pelaku telah memiliki
dan memakai ganja sejak tahun 2017.
“Mereka berdua pakai ganja tersebut sejak tahun 2017,”
ungkap AKP Mansur via pesan WhatsApp kepada Jurnalis salampapua.com.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar