![]() |
Pj Gubernur Provinsi Papua Tengan Dr. Ribka Haluk, S.Sos, M.M (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah disetujui DPRD Mimika atas pemaparan Pemkab Mimika tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Mimika Tahun 2023 untuk kemudian akan ditetapkan sebagai Perda APBD 2023, pelaksanaan evaluasinya akan dilakukan di Provinsi Papua Tengah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk,S.Sos,M.M kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan HUT Korpri ke-51
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (29/11/2022).
"Evaluasi (Rancangan Perda tentang) APBD dilakukan di
Provinsi Papua Tengah, Kamis nanti kami akan menetapkan perangkat daerah
terlebih dahulu kalau tidak ada halangan," kata Ribka.
Ribka ketika ditanya wartawan mengaku perangkat daerah
Provinsi Papua Tengah telah dibentuk. Pada tahap pertama pembentukan perangkat
daerah hanya ada beberapa, hal ini demi memperlancar tugas Pemerintahan.
"Pada tahap awal ini perangkat yang kita bentuk adalah
perangkat tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) seperti Inspektorat, Keuangan, Bappeda
dan OPD lainnya," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, tim TPAD dengan segera mengevaluasi
RAPBD setiap Kabupaten yang telah dibahas bersama dengan pihak legislatif, agar
nantinya program-program tahun 2023 dapat dikerjakan OPD mulai awal tahun.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah pasal 315 ayat (1) disebutkan bahwa Rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh
Bupati/Walikota, paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati
antara Kepala Daerah dengan DPRD.
Dalam UU yang sama pada pasal 315 ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar