![]() |
Situasi saat tim gabungan menggelar sweeping khusus kendaraan roda empat di Timika (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub), Samsat dan Jasaraharja menggelar sweeping khusus kendaraan roda empat angkutan umum dan barang, Kamis (17/11/2022).
Pantauan salampapua.com, sweeping ini dilaksanakan di depan
Perumahan Pemda, Jalan Cendrawasih, Jalur SP2 dan di depan SPBU Jalan
Hasanuddin Timika.
Kurang lebih 50 kendaraan roda empat dinyatakan tidak layak
operasi, karena tidak dilengkapi surat-surat atau masa berkala yang tidak
diperpanjang.
“Ada 50 kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya, ada
yang sama sekali belum diurus, dan ada juga yang sudah mati dan tidak
diperpanjang. Kita hanya mengarahkan agar segera menghubungi pihak Samsat untuk
melengkapi surat-surat dimaksud,” ungkap Kepala Seksi Lalulintas dan Angkutan
Jalan dan Menajemen Rekayasa Lalulintas, Joe Ubroh,SE.
Joe menyebutkan bahwa dalam razia gabungan ini, tim sepakat
melakukan penertiban setiap kendaraan untuk memeriksa KIR atau yang lebih
dikenal dengan uji kelayakan secara teknis untuk digunakan di jalan raya. Sweeping
ini akan dilakukan selama 4 kali, untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas
di Timika.
Ke depannya tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap
kendaraan yang menggunakan aksesoris berlebihan. Aksesoris dimaksud berupa knalpot
racing, lampu kelap-kelip, kaca, serta klakson yang melebihi standar.
“Kita tahu masih banyak kendaraan yang aksesorisnya
berlebihan dan menyalahi aturan,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar