![]() |
Pemilik ganja yang berhasil diamankan (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial PM (41) ditangkap anggota satuan reserse narkoba Polres Mimika lantaran diketahui miliki narkoba jenis ganja.
Dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Mimika AKP Mansur,
tiga personel Polisi menangkap PM di Jalur 1, Jalan Kartini, Kabupaten Mimika,
sekira pukul 17.00 WIT, Kamis (9/11/2022).
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda
Hempi Ona menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik
bening besar yang berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1
plastik bening sedang berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja, 27
plastik bening kecil berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah
tas warna hitam merk Blecons dan 1 unit Handphone VIVO V23 warna biru.
Di hari penangkapan, sekitar jam 17.00 WIT, personel Satuan
Reskrim Polres Mimika sedang melakukan penangkapan terhadap jaringan pelaku
perkara pencurian di jalan Kartini jalur 1 Timika. Namun pada saat dilakukan
penggeledahan ditemukan bungkusan plastik ukuran kecil dan ukuran besar yang
berisi campuran daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja. Ada juga paketan
yang siap diperjual-belikan disembunyikan di dalam tas milik pelaku.
“Setelah ada temuan, personel Reskrim berkoordinasi dengan
Kasat Resnarkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor
Satuan Resnakoba Polres Mimika guna proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1),
Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempi.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar