![]() |
Lima terduga pengedar ganja di Timika yang diamankan Satresnarkoba Polres Mimika (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Timika.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur,S.H
bersama empat personelnya dan berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di tiga
tempat berbeda.
Kasat Resnarkoba, AKP Mansur melalui rilis Humas Polres
Mimika yang diterima Salam Papua, Sabtu (12/11/2022), menyampaikan bahwa lima
orang tersebut ditangkap pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIT sampai
tanggal 11 November 2022 pukul 03.30 WIT dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan di jalan Jeruk SP2 Timika,
dengan tiga pelaku masing-masing berinisal alias IR (23), MP (25), dan YY (25).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja dari para
pelaku yakni seberat 1,10 gram dan 15,68 gram yang siap diperjualbelikan.
Penangkapan kedua dilakukan di jalan Rajawali SP1 Timika,
dengan pelaku berinisial alias WFW (31) beserta barang bukti diduga Narkotika
jenis ganja seberat 0,56 gram yang siap diperjualbelikan.
Penangkapan ketiga dilakukan di jalan Leo Mamiri, tepatnya
di belakang kantor Bapenda Timika, dengan pelaku berinisial alias MN (42). Polisi
berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja dari pelaku seberat
16,68 gram yang juga siap diperjualbelikan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba
Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114
ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,” ujar AKP Mansur.
AKP Mansur saat dihubungi salampapua.com via telepon
menjelaskan bahwa pelaku WFW (31) merupakan tenaga honorer pemerintahan di
Provinsi, sedangkan satu orang lain sebagai tukang bangunan di Timika, dan tiga
orang lainnya yang merupakan perempuan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Lima orang ini sebagai pengedar dan barang haram tersebut
didatangkan dari Jayapura. Lima orang ini pun bukan satu jaringan dengan PM
(31) yang ditangkap di Jalur 1, Jalan Kartini, tanggal 9 November 2022 lalu.
“Kalau tidak salah yang inisial WFW itu (pegawai) honorer di
Provinsi bukan di Timika. Satu orang tukang bangunan di Timika,” jelasnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar