![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang remaja putri berinisial AYM (15) dari kampung Kaugapu dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Rabu (9/11/2022).
Kapolsek Mimika Timur (Miktim), AKP Matheus Ate membeberkan
kronologi kejadian bermula saat seorang warga kampung Kaugapu berinisial YW
mengadakan acara (pesta) pada Selasa (8/11/2022) malam. Korbanpun hadir di acara
tersebut bersama-sama teman-temannya.
Usai mengikuti acara tersebut, korban AYM ditemukan di sebuah
rumah yang sementara dibangun dekat sekolah dasar katolik (SDK) Kaugapu. Pada
saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana.
Peristiwa ini terkuak sekira pukul 10.15 WIT, saat anggota
Polsek Miktim menerima laporan dari guru SD YPPK Kaugapu bahwa ada seorang
perempuan yang dalam kondisi telanjang terbaring di dalam kamat wc yang sementara
dibangun.
Atas laporan itu, anggota Polsek Miktim langsung merespon ke
TKP. Saat tiba di TKP, ternyata benar ditemukan seorang perempuan yang tertidur
dengan posisi tengkurap dan dalam keadaan tanpa busana.
Selanjutnya, anggota Polsek melakukan koordinasi bersama
pihak SD Kaugapu untuk menutupi tubuh korban. Korban yang dalam kondisi kritis
itupun dievakuasi ke Puskesmas Miktim guna mendapatkan pertolongan, akan
tetapi pihak Puskesmas Miktim merujuk ke
RSUD Mimika. Namun, saat tiba di RSUD nyawa remaja Putri yang kini duduk di
bangku kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP) di Mapurujaya itu tidak
tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari mulut korban pun tercium aroma minuman beralkohol. Ada
kemungkinan korban dicekoki pelaku,” ujarnya.
Anggota Polsek Miktim kemudian menangkap H (18) yang
merupakan mantan pacar korban, sekira pukul 10.15 WIT.
Saat dihubungi via telepon, AKP Matheus mengatakan bahwa H
ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas hasil visum pada tubuh korban
yang menunjukan adanya luka lebam di bagian wajah, tulang rusuk bagian kanan
dan luka sobek di bagian pipi kiri. H yang merupakan mantan pacar korban ini ditangkap
di kediamannya di SP8 Timika.
“Kami sempat mencari H di Kaugapu, tapi tidak ditemukan.
Kemudian kami cari ke SP8 dan ternyata H sementara duduk santai di rumahnya.
Kami langsung tangkap dan bawa ke Polsek Miktim, kemudian langsung diboyong ke
Rutan Polres Mimika di Mile 32 sekira pukul 15.40 WIT,” katanya.
AKP Matheus mengungkapkan, saat diinterogasi, H sempat
mengelak. Namun kemudian mengatakan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan
asmara dengan korban selama duat tahun, dan akhirnya hubungan itu putus dua
Minggu yang lalu. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya,
menelanjangi dan memperkosa korban.
“Kita terus kembangkan setelah pelaku mengaku putus dengan
korban dua Minggu lalu. Kemudian pelaku mengaku juga bahwa dia yang menganiaya,
menelanjangi dan memperkosa korban. Intinya H sudah mengakui semua perbuatannya
kepada korban,” katanya.
Barang bukti yang diambil dari TKP berupa celana dalam juga
diakui pelaku sebagai celana dalamnya.
“Jadi motifnya, pelaku sakit hati diputusi dan cemburu saat
mendapatkan korban bergoyang bersama pria lain di sebuah acara di Kaugapu.
Itulah yang buat pelaku marah. Makanya dia bawa korban ke belakang SD Kaugapu, kemudian
dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban di tembok. Pelaku langsung
memperkosa korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Wartawan : Jefri Manehat/Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar