SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mimika non APBD yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Senin (19/12/2022).
Adapun Ranperda yang akan dibahas dalam Rapat Peripurna
tersebut terdiri dari 7 poin, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Mimika Nomor 3 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Mimika Tahun 2020-2024, Ranperda tentang Tarif Dasar Angkutan Laut
Penumpang dan Barang Dalarn Wilayah Kabupaten Mimika, Ranperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor I Tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah,
Ranperda tentang pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, dan Ranperda tentang Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025.
Naskah Ranperda non APBD Mimika tersebut kemudian diserahkan
oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng yang
disaksikan Plt Sekda Pemkab Mimika Petrus Yumte, Wakil Ketua I DPRD Aleks
Tsenawatme, para anggota DPRD Mimika, seluruh Pimpinan OPD, Forkopimda dan
seluruh tamu undangan yang hadir.
Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Aleks Tsenawatme mengatakan, rapat
yang dimulai dari pembahasan penyusunan pengharmonisasian ini merupakan proses
tahapan dalam Pembentukan perundang-undangan.
“Tahapan ini agar perundang-undangan memiliki fungsi secara
baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Sementara itu Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan
terimakasihnya atas kerjasama, kesungguhan dan sumbangsih pikiran dari anggota
DPRD dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya berterima kasih kepada semua Anggota Dewan. Saya harap
selanjutnya 7 Ranperda ini bisa disetujui menjadi peraturan daerah untuk
menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar