![]() |
Dua orng penjual sopi yang ditangkap (Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - RR dan YW yang menjual minuman beralkohol jenis sopi ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung AKP Mansur, SH bersama 6 personilnya.
Kasi Humas Polres
Mimika,Ipda Hempi Ona dalam rilisnya, Jumat (30/12/2022) menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku dilakukan sekira pukul
20.30 WIT, tanggal 29 Desember 2022 di dua tempat berbeda.
Disampaikan
penangkapan berdasarkan informasi warga dan tim pun berhasil mendapatkan profil
target berinisal RR yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat tim
Satresnarkoba masuk, RR baru selesai transaksi penjualan dengan harga Rp.
50.000 per bungkus plastik, sehingga langsung digeledah.
"Barang bukti yang
diamankan dari rumah RR sebanyak 6 kantong plastik bening berisikan minuman
beralkohol jenis sopi. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres
Pelayanan untuk selanjutnya di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses
penyelidikan lebih lanjut,” jelas Hempi.
Usai mengamankan
RR, tim langsung bergerak mencari seorang pelaku lain berinisial YW yang juga
berdomisili di Kebun Sirih. Tim berhasil menggeladah kediaman YW dan
mengamankannya beserta barang bukti berupa 5 kantong plastik bening berisikan
sopi.
"YW juga
langsung diboyong ke Polres. Rencana tindak lanjut setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dan
saksi yaitu mengembangkan pelaku lain dan memusnahkan barang bukti,” katanya.
Disampaikan bahwa
sebelum penangkapan kedua pelaku, Tim Satreskoba terdahulu melaksanakan
konsilidasi personil.
Dalam arahannya,
Kasatreskoba, AKP Mansur, SH mengingatkan bahwa pada intinya giat ini guna
menindak lanjuti perintah Pimpinan
terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
Diingatkan juga bahwa
dalam penindakan dilapangan semua
personil harus mengedepankan tindakan
yang Humanis namun tetap tegas.
Wartawan/Editor: Acik
0 komentar:
Posting Komentar