SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggandeng Dewan Pers dalam menggelar sosialisasi standar perusahaan pers bagi Perusahaan Pers di Kabupaten Mimika, yang digelar di salah satu hotel di jalan Budi Utomo Timika, Jumat (2/12/2022).
Mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Plh Asisten II
Setda Mimika Willem Naa dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut
menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat mendapatkan berita atau
informasi yang berkualitas, maka Dewan Pers perlu menegaskan kembali ketentuan-ketentuan
dan standar Perusahaan Pers khususnya yang berada di Kabupaten Mimika sesuai undang-undang
nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Salah satunya adalah setiap Perusahaan Pers harus berbadan
hukum sesuai standar Perusahaan Pers yang tercantum dalam undang-undang
Pers," tuturnya.
Willem menambahkan, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi
kepada Diskominfo Mimika yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, yang sangat
penting agar media tidak salah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas nama Pemerintah Daerah, Dia juga menyampaikan terima
kasih kepada Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya yang menyempatkan hadir
dan menjadi narasumber pada kegiatan ini.
![]() |
Mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Plh Asisten II Setda Mimika Willem Naa saat menyempaikan sambutan yang sekaligus membuka kegiatan (Foto:salampapua.com/JR) |
![]() |
Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya saat menyampaikan materi Sosialisasi bagi Perusahaan Pers di Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/JR) |
Sedangkan dalam paparan materinya, Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya menjelaskan bahwa Perusahaan Pers harus mematuhi amanat undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di mana sebagai Perusahaan Pers harus berbadan hukum minimal Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor, memiliki karyawan, harus terdaftar di Dewan Pers, dan berbagai persyaratan penting lainnya.
Pria yang akrab disapa Agung itu mengungkapkan, Perusahaan Pers
juga harus memahami betul fungsinya sesuai undang-undang Pers tersebut yakni sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ekonomi agar dapat
menjalankan perannya dengan baik dan secara profesional.
Di samping itu, Dia juga menegaskan pentingnya Perusahaan
Pers terverifikasi di Dewan Pers yang pendaftarannya dilakukan secara gratis di
akun online Dewan Pers, yang mana salah satu manfaatnya agar Dewan Pers dapat
memediasi langsung jika terjadi permasalahan seputaran pemberitaan yang
dilakukan oleh Perusahaan Pers tersebut.
"Ketika terjadi permasalahan misalnya berupa komplain
atau gugatan terhadap berita atau kepada insan pers-nya, Dewan Pers dapat
melakukan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang Pers. Termasuk
juga, sesuai MoU Kapolri dengan Dewan Pers dan Perjanjian Kerjasama (PKS)
Kabareskrim dengan Dewan Pers, disepakati bahwa setiap produk pemberitaan dari
Perusahaan Pers yang terdaftar di Dewan Pers tidak akan ditangani di ranah
kepolisian tapi di ranah Dewan Pers. Dalam hal ini, jika Perusahaan Pers tidak
terdaftar di Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak dapat melakukan peran
mediasinya," ujar Agung.
Kepada sebagian besar pimpinan Perusahaan Pers di Mimika
yang hadir pada kegiatan ini, Agung juga menekankan agar selalu memperhatikan content berita yang berkualitas, yang
berasal dan/atau terklarifikasi dari narasumber yang berkompeten.
“Sehubungan dengan content
berita ini, perlu juga diperhatikan bahwa semakin banyak narasumber dari sebuah
berita akan semakin bagus dan berkualitas beritanya. Dalam konteks ini, pada
saat verifikasi faktual nantinya, tim verifikasi juga akan melihat setiap
Perusahaan Pers yang produk berita setiap harinya harus lebih dari 10 berita,”
ungkapnya.
Wartawan: Jefri Manehat/Jimmy
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar