![]() |
Ketua Pengadilan Agama Mimika Supian Daelani,S.Ag,M.H (Foto:salampapua.com/Evita) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Agama Mimika mencatat masalah perceraian di Tahun 2022 yang diajukan perempuan sebanyak 70 persen, sedangkan yang diajukan laki-laki sebanyak 30 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Mimika Supian Daelani,S.Ag,M.H
kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Jalan
Yosudarso, Kamis (8/12/2022).
"Total semua perkara sampai saat ini sebanyak 285
perkara, dengan rinciannya yaitu 215 gugatan perceraian, sedangkan 70 lainnya
permohonan perceraian yang terhitung dari bulan Januari hingga Desember
2022," ujarnya.
Supian mengatakan, penyebab perceraian ini lebih cenderung
pada masalah ekonomi dan pihak ketiga atau perselingkuhan.
"Jadi tahun 2022 ini kasus perceraian lebih tinggi dari
tahun 2021 kemarin, yang mana lebih banyak diajukan oleh perempuan," tegasnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar