![]() |
AKBP I Gede Putra (Foto: Salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra sebut tidak mengizinkan adanya
bunyi petasan di malam pergantian tahun, tanggal 31 Desember 2022.
“Memang untuk
petasan kami tidak izinkan. Kembang api pun kami batasi, hanya ada klasifikasi
tertentu yang diizinkan dipakai saat malam pergantian tahun,” ungkapnya, Jumat
(30/12/2022).
Disampaikan bahwa
menyalakan kembang api juga harus mempertimbangkan lokasi. Dalam hal ini harus
di lokasi yang aman, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif seperti
kebakaran.
Demikian juga bagi warga yang mengkonsumsi minuman keras (Miras) harus bisa membatasi diri tanpa mengganggu ketenangan orang disekitar.
“Jauh lebih baik
malam pergantian tahun itu, kita rayakan dengan ibadah dan merenung dan
mengintropeksi diri tentang apa yang telah kita lakukan di tahun 2022, dan
bagaimana kita jalani kehidupan di tahun 2023. Harapannya bisa lebih baik di
tahun sebelumnya,” katanya.
Sebelum malam
pergantian tahu, pihaknya bersama TNI akan
laksanakan apel gelar pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak
menguntungkan di tengah masyarakat.
“Kita boleh
bersukacita menyambut tahun baru, tapi jangan terlalu berlebih-lebihan,
sehingga merugikan orang lain atau pun diri sendiri,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Acik
0 komentar:
Posting Komentar