Kapolsek
Miru, AKP Saidah Hobrouw mengatakan, gadis cantik berusia 17 tahun ini
digelandang ke Polsek Mimika Baru (Miru), tanggal 26 Desember 2022 bersama
pemilik Spa yang mempekerjakannya serta beberapa pegawai lainnya.
“Kita
amankan berkaitan dengan imbauan Plt. Bupati tentang pembatasan jam operasional
Bar, Timung, dan penjualan Miras. Kami laksanakan patroli dari pukul 16.00 WIT
dan ketahuan tempat Spa itu lagi buka. Setelah kami sambangi, ternyata memang
di dalam ada seorang gadis yang lagi layani seorang pria berinisal MAP berusia
23 tahun. Setelah kami selidiki identitas gadis itu, ternyata usianya belum
mencapai 18 tahun. Berarti masih kategori anak dibawah umur,” ungkap AKP
Saidah, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan,
saat ini sementara mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung. Jika
terbukti, maka pemilik tempat usaha akan dikenakan undang-undang perdagangan
orang (Human Trafficking), dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Untuk
persoalan ini, Polsek Miru akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos),
Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan P2TP2A Pemkab agar sama-sama menanganinya.
“Beberapa
waktu lalu, kami juga sudah kumpulkan para pengusaha timung di Timika.
Kami imbaukan supaya harus sesuai dengan aturan-aturannya. Sebagai
Kapolsek, saya juga sudah tegaskan agar jangan sampai mempekerjakan anak
dibawah umur,” jelasnya.
Lebih
lanjut disampaikan bahwa pada tempat Spa
tersebut patut dicurigai adanya layanan plus-plus lebih dari sekedar pijat ataupun perawatan
kulit. Hal ini bisa dinilai dari bentuk ruangan yang tertutup serta durasi
layanannya.
“Kalau
di lihat dari tempatnya, memang mengarah kepada layanan lebih dari sekedar
memijat. Apalagi layanan itu di dalam kamar yang tertutup,” tuturnya.
Wartawan/Editor : Acik
0 komentar:
Posting Komentar