![]() |
Tiga dari empat terdakwa yang merupakan warga sipil dalam kasus mutilasi 4 warga Nduga di Timika (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika menyerahkan empat terdakwa yang merupakan warga sipil kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga ke Pengadilan Negeri (PN) Mimika, Jumat (20/1/2023).
“Kami baru limpahkan hari ini. Selanjutnya tunggu penetapan
hari sidang,” ungkap Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH melalui
pesan WhatsApp saat dikonfirmasi salampapua.com.
Hal ini juga dibenarkan Juru Bicara PN Mimika, Muhammad
Husnul Sainal, S.MH. Dia mengatakan bahwa sidang perdana bagi empat terdakwa
kasus mutilasi yang terjadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu ini akan digelar
tanggal 26 Januari 2023.
Berkas perkara untuk tiga terdakwa atas nama Rafles, Jack
dan Dul terpisah dengan berkas perkara satu terdakwa lainnya atas nama Roy, dengan
register perkara 7 dan 8/Pid.B/2023/PN Tim.
“Benar, sudah dilimpahkan ke PN dari Kejari. Sidangnya
tanggal 26 Januari, hari Kamis depan. Ada tiga majelis hakim yang akan pimpin
sidang itu nantinya. Perkara itu dibagi dua, yaitu Roy di perkara Pid. B nomor 8
dan yang tiga orang lainnya perkara Pid. B nomor 7,” ujar Muhammad, saat
dihubungi via telepon.
Disampaikan juga pelaksanaan sidang perkara ini tentunya
akan melibatkan aparat keamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan.
“Pastinya penuntut umum akan koordinasi soal keamanannya
nanti, karena penuntut umum yang tahu psikologis perkara dan lain sebagainya,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar