![]() |
Aser Gobai didampingi tokoh agama saat mengucapkan sumpah yang dipandu Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aser Gobai dilantik menggantikan Yustina Timang sebagai anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Mimika berdasarkan SK Gubernur Papua nomor 155.1/581/2022 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW).
Pergantian anggota dewan ini dilakukan pada Rapat Paripurna
DPRD Mimika Tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD PAW dari Partai Nasdem Sisa
Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (31/1/2023), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD
Mimika, Aleks Tsenawatme didampingi Plt Sekda Pemkab Mimika, Petrus Yumte.
Uniknya, diduga lantaran banyak anggota DPRD yang tidak
setuju dengan pelaksanaan PAW tersebut, maka Paripurna ini hanya dihadiri oleh
empat anggota Dewan, yaitu Novian Kula, Nataniel Murib, Samuel Bunai dan
Martinus Walilo, serta beberapa pejabat Pemkab, utusan Forkopimda dan
perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).
Usai Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme
mengatakan bahwa PAW tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dan
bersifat mengumumkan.
Dengan demikian, menurut Aleks, tidak ada ketentuan yang
mengatur bahwa PAW harus memenuhi kuorum, dalam hal ini dihadiri oleh semua
fraksi serta anggota dewan.
“PAW ini sifatnya sebagai pengumuman atau pemberitahuan. Jadi
tidak ada ketentuan yang mengharuskan PAW dihadiri semua anggota dewan atau
fraksi,” ungkap Aleks, yang merupakan politisi Partai Nasdem tersebut.
Apalagi PAW ini, tambah dia, berdasarkan SK Gubernur Papua.
Mengingat SK Gubernur telah ada, maka semua tahapan sekecil-kecilnya telah
dilewati. SK tersebut telah dikeluarkan sejak November 2022, sehingga tidak
bisa ditunda lagi.
“PAW ini berdasarkan perintah UU lewat SK Gubernur, maka
kami wajib melaksanakan. Bukan semau kita. Sekali lagi ini sifatnya mengumumkan
dan sudah diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018,” tegasnya.
Aleks menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW terjadi jika adanya
halangan tetap atau meninggal dunia, berkaitan dengan kode etik kelembagaan
DPRD serta adanya usulan dari partai.
“PAW ini lantaran adanya usulan dari partai. Tentunya sudah
melalui proses pada rumah tangga partai,” jelasnya.
Sementara itu, Aser Gobai mengatakan bahwa keputusan partai
Nasdem sudah final. Sehingga jika ada yang keberatan, maka dipersilahkan untuk melalui
jalur gugatan ke PTUN.
Menurut Aser, alasan pergantian Yustina Timang merupakan
masalah internal partai. Adapun terkait bukti kuat yang dipegang dan akan
diajukan jika sesewaktu diperlukan.
“Apapun putusan PTUN, partai Nasdem dari DPD, DPW dan DPC
siap menghadapi. Kami juga sudah siapkan kuasa hukum,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar