![]() |
Kakap merah yang dicampur pewarna makanan (istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang Ibu Runah Tanggal (IRT) yang berdomisili di Gang Kecapi, Jalan Samratulangi lakukan aksi protes ke salah seorang pedagang ikan di Pasar Sentral lantaran 1 ekor ikan kakap yang dibelinya bercampur pewarna makanan (warna pink).
Hal ini dibenarkan
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro. Yang mana IRT
berinisial ER itu mengaku membeli ikan Kakap sekira pukul 09.30 WIT, tanggal 2
Januari 2023, akan tetapi saat dimasak, kuah ikan yang dibelinya dengan harga
Rp 65.000 tersebut berubah menjadi warna pink kemerahan.
Antar pembeli dan
penjual ikan sempat diarahkan ke Pos Pol Pasar Sentral sebelum kemudian
diarahkan ke Polsek Mimika Baru (Miru).
“penyelesaian
masalah inipun akan melibatkan Dinas Perikanan, Disperindag, Dinas Karantina
dan Loka Pom. Penyelesaian dilakukan di Polsek Miru”, tutur Sugarda, Selasa
(3/1/2023).
Sementara itu,
penjual ikan saat ditemui di Polsek Miru mengaku jujur ikannya tersebut
dicampur pewarna makanan. Hal itu juga dilakukan pedagang ikan lainnya di Pasar
Sentral maupun di pasar-pasar yang ada di Timika, akan tetapi pewarna dicampur
saat hendak menjual.
“Betul Ikan itu
dicampur pewarna. Tapi itu dilakukan juga pedagang ikan lainnya yang ada di
Timika. Saya sudah mengaku jujur dan salah. Saya tidak mengulangi lagi hal itu.
Biasanya dicampur saat hendak dijual. Jadi tidak dicampur jauh-jauh hari
sebelumnya. Pokoknya begitu ikannya dijual baru dicampur makanan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Pali Amba yang
juga ditemui di Polsek Miru mengaku kaget dengan adanya temuan tersebut.
Padahal pihaknya telah berulangkali mengingat kepada seluruh pedagang agar
tidak menjual sesuatu yang dicampur bahan-bahan yang merugikan konsumen.
Ikan yang dicampur
pewarna itupun telah dicek di laboratorium LokaPOM Timika, dan pewarna tersebut
tidak berbahaya. Namun, meski tidak berbahaya, akan tetapi yang dilakukan
pedagang terkait merupakan kecurangan kepada konsumennya.
“Kami langsung
respon saat menerima laporan atas temuan ini. Jadi ikan yang pakai pewarna itu
kita ambil dan langsung berkoordinasi bersama Dinas Perikanan dan LokaPOM guna
memastikan kandungan campuran pada ikan tersebut. Memang pewarna itu tidak
berbahaya, tapi tetap salah pedagangnya, karena sudah curang ke pembelinya,”
kata Petrus.
![]() |
Kakap merah yang dicampur pewarna makanan (istimewa) |
Atas kasus ini, ia mengaku pihaknya kecolongan, sehingga dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk langkah-langkah yang akan dilakukan kedepanya. Para pedagang akan diimbau kembali agar tidak mengulangi hal serupa, dan jika kedepannya masih ditemukan adanya kecenderungan, maka izin dagang akan dihentikan sementara.
Kedepannya, seluruh
pedagang ikan harus menandatangani draft perjanjian tidak menjual hal-hal yang
merugikan konsumen.
“Kami akan imbaukan
lagi supaya para pedagang tidak melakukan hal itu lagi. Kalau mereka tidak mau dengar
apa yang kita imbaukan, maka sanksinya akan ditangguhkan aktivitas mereka di
lapak jual ikan itu. Syukur yang ditemukan mengandung pewarna yang tidak
berbahaya, tapi kalau berbahaya kasihan konsumen,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Acik
0 komentar:
Posting Komentar