![]() |
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Oknum PNS berinisial JT yang dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (20/1/2023).
“Prosesnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan
tanggal 20 Januari 2023 yang dipimpin langsung Kasatreskrim, dimana perbuatan
tersangka telah memenuhi unsur (pasal) 184,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika,
Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro melalui Kanit Pidum yang membawahi Unit PPA
Satreskrim Polres Mimika, Ipda Ramli, Sabtu (21/1/2023).
Ipda Ramli mengatakan, atas kasus tersebut, pihak kepolisian
telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi
ataupun bukti lainnya yang telah dikumpulkan terkait keterlibatan oknum PNS.
“Intinya sudah terjadi persetubuhan dengan posisi korban
masih di bawah umur. Mengingat korban masih di bawah umur makanya terbujuk dan (ada
unsur) pemaksaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, perbuatan JT dilaporkan keluarga korban
pada bulan November 2022 lalu, dimana menurut keluarga korban, perbuatan pelaku
terjadi sejak tahun 2019 hingga Juli 2022, tapi korban tidak berani mengadu
lantaran diancam pelaku.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar