![]() |
Kompol Saida Hobrouw, SH (Foto: Salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - RD, yang merupakan seorang perempuan pemilik Spa di Jalan Cendrawasih Timika ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi penghuni baru di sel tahanan Polsek Mimika Baru (Miru).
RD jadi tersangka
lantaran mempekerjakan seorang gadis asal Sumatera Selatan yang masih dibawah
umur guna melayani pelanggan di tempat usahnya.
“Sekarang tersangka
sudah di sel Polsek Miru. Sejak lama saya sudah sampaikan ke pengusaha-pengusaha
Timung dan Spa supaya jangan mempekerjakan anak dibawah umur, karena
jelas-jelas itu melanggar aturan hukum terkait perlindungan anak, tapi faktanya
kami sendiri yang menangkap basah,” ungkap Kapolsek Miru, Kompol Saida Hobrouw,
SH, Kamis (5/1/2023).
Kompol Saida
menjelaskan bahwa tersangka yang langsung merekrut korban dari wilayah Sumatera
Selatan. Kemudian membawa korban ke Timika dan dipekerjakan di tempat usahanya.
“Tersangka itu yang
langsung mencari ke sana. Memang dia sampaikan ke orang tua korban, tapi tidak
dikasih tahu akan dipekerjakan di tempat Spa,” jelasnya.
Kuat dugaan di
tempat Spa tersebut korban bukan hanya untuk melayani perawatan kulit atau
pijat, akan tetapi juga layanan plus-plus bagi pelanggannya.
“Memang tersangka
beralasan bahwa korban sudah dewasa dan telah miliki KTP, tapi faktanya korban
masih 17 tahun,” katanya.
Seperti yang telah
diberitakan sebelumnya, korban dan pelaku diamankan tanggal 26 Desember 2022
saat Polsek Mimika melaksanakan patroli terkait pembatasan jam operasional Bar,
Timung dan penjualan Miras selama masa Natal dan Tahun Baru.
“Waktu itu kami
lakukan patroli guna manindaklanjuti instruksi Plt Bupati terkait pembatasan
jam operasional Bar, Timung dan yang lainnya selama masa Natal dan Tahun Baru.
Saat itu tertangkap basah korban sementara layani pelanggannya. Makanya kita
langsung amankan bersama pemilik Spa dan beberapa pegawai lainnya,” katanya.
Sedangkan untuk
korban hingga saat ini masih diberikan perlindungan di Polsek Miru. Penanganan
kasus ini melibatkan P2TP2A dan Dinsos guna memberikan pendampingan bagi
korban.
“Korban tidak
ditahan, tapi jadi tanggung jawab kami untuk memberikan pengamanan dan
perlindungan baginya,” tutupnya.
Wartawan/Editor: Acik
0 komentar:
Posting Komentar