![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Banyak orang mengira hadirnya SPBU versi mini atau kerap disebut Pertamini adalah milik Pertamina, tapi ternyata hal tersebut tidak benar, karena Pertamini bukan sah sebagai perpanjangan tangan dari Pertamina.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Kabupaten Mimika, Nanda
Septiantoro mengungkapkan, peralatan di Pertamini ini dinilai tidak memenuhi
standar keamanan, terutama rawan bahaya kebakaran dan tidak memiliki izin usaha
serta tidak mempunyai uji tera (liter).
"Pertamini ini ilegal karena bukan badan resmi dan
bukan dari Pertamina juga, bukan perpanjangan tangan dari Pertamina. Pertamini
ini menjual kembali BBM subsidi (Pertalite, Red) dengan harga di atas harga yang ditentukan
Pemerintah. Sebetulnya itu menyalahi aturan," ungkap Nanda, saat
dihubungi salampapua.com, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, disebut menyalahi aturan, karena di
Pertamini menggunakan bendera atau logo Pertamina tanpa izin. Meski sudah ditegur
pihak Pertamina, para pelaku atau pemilik Pertamini tidak mengindahkan teguran
tersebut.
“Kita sudah tegur tapi tidak diindahkan, mungkin kalau ditegur
dari Kepolisian baru mau mendengar,” tegasnya.
Nanda menambahkan, guna mendekatkan dan memudahkan pelayanan
pembelian khusus BBM non Subsidi (Pertamax dan Dexlite) kepada masyarakat, pihak Pertamina telah membangun
banyak SPBU mini yang langsung diawasi oleh Pertamina yang dikenal dengan sebutan
Pertashop, dimana yang sudah beroperasi di Kota Timika hingga Poumako sebanyak
22 Pertashop.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar