![]() |
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Malissa (Foto:salampapua.com/Evita) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa mengatakan bahwa penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 tertunda dikarenakan adanya koreksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sementara digandakan atau diperbanyak.
“Jadi DPA masih ada yang kami koreksi dan diperbanyak
sehingga kami masih menunda penyerahannya,” ujarnya usai menggelar RDP Tertutup
dengan Anggota DPRD Mimika, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan DPA tidak
menjadi hambatan untuk pekerjaan-pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh OPD-OPD
terkait.
"Kalau keterlambatan pembagian DPA saya pikir tidak
berpengaruh pada proses keuangan dan tidak mungkin pelayanan dihentikan, dan
juga tidak berdampak pada pekerjaan-pekerjaan fisik karena semua kegiatan-kegiatan
sudah terinput," ujarnya.
Dia menambahkan, keterlambatan DPA juga tidak berpengaruh
pada utang Pemkab Mimika. Justru ada utang itu kalau pelelangan terlambat.
“Tidak ada pengaruhnya itu penyerahan DPA terlambat atau
tidak,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar