![]() |
Situasi penangkapan dua pelaku di lorong Mangga 2, Irigasi Timika (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satresnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap tiga orang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu, sekira pukul 21.30 WIT, Senin (20/2/2023).
“Betul Satresnarkoba melakukan penangkapan tiga orang pelaku
pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Mansur melalui Kasie
Humas, Ipda Hempy Ona, Selasa (21/2/2023).
Ipda Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tiga pengedar
barang haram tersebut bermula atas informasi masyarakat terkait adanya
transaksi di lorong Mangga 2, Irigasi, Timika.
Atas informas tersebut, anggota Satresnarkoba langsung
mengintai, hingga kemudian dua orang yang dicurigai datang berboncengan menggunakan
sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan sepi. Di tempat tersebut dua pelaku
berinisial MS alias Maikel dan MF alias Farid tersebut langsung menyalakan
senter ke dalam semak-semak yang kemudian diketahui mencari sabu.
Melihat gelagat MS
dan LH, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Dari tangan
keduanya ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong
plastik berwarna merah.
Berdasarkan interogasi, MS dab LH mengaku bahwa paket sabu
tersebut didapat dari MI alias Ilham yang berdomisili di Jalan Anggrek, Jalur 6
Timika. Selanjutnya tim bergerak dan membekuk MI. Dari tangan pelaku MI
diamankan barang bukti berupa 4 paket plastik bening kecil berisi serbuk
Kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu buah handphone merek vivo warna biru,
satu buah kartu bank BCA, potongan plastik warna merah dan motor beat dengan
nopol PA 4823 MC.
"Tiga pelaku tindak pidana Narkoba tersebut dijerat
pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ipda Hempy.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar