Translate

Bawa 2,4 Kg Ganja, Penumpang Kapal KM Labobar Diamankan Polisi

Bagikan Bagikan
NM bersama barang bukti yang diamankan (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Polsek KPL Serui berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NM (36) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja saat digelar razia KM Labobar di Pelabuhan Laut Serui, Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Sabtu (4/3/2023).

Kapolsek KPL Serui, Iptu Wiji Saksono,S.H dalam rilisnya melalui Humas Polda Papua menjelaskan bahwa  NM diketahui membawa sebuah tas yang berisi sebanyak 26 bungkus plastik bening berukuran besar dan 39 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan total 65 bungkus plastik yang berisikan Ganja.

“Kami telah mengetahui bahwa ada sebuah transaksi jual-beli narkoba jenis Ganja di atas Kapal KM. Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba di sini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui," ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku.

Hal yang sama juga dijelaskan Kasat Narkoba, Iptu Zainudin Abubakar bahwa setelah ditotalkan, jumlah barang bukti diketahui mencapai 2,431,7 Gram atau (2,4 Kg).

"Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan Polres Kepulauan Yapen beserta barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang sesuai. Dengan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," ujar Iptu Zainudin.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar