SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mendukung pelestarian satwa, PT. Freeport Indonesia (PTFI) memiliki aturan yang melarang karyawannya memelihara satwa yang dilindungi, khususnya bagi karyawan yang berdomisili di area kerja PTFI dataran tinggi (highland) dan di dataran rendah (lowland).
Vice President Environmental Department PTFI, Gesang Setyadi
mengatakan bahwa perusahaan akan memberikan peringatan tegas kepada karyawannya
apabila terbukti memelihara Satwa endemik yang dilindungi.
“Jelas itu dituangkan dalam pedoman hubungan industrial, yang
disebutkan jika karyawan ketahuan memelihara satwa yang dilindungi, maka sesuai
peraturan perundangan akan diberikan warning bahkan pemecatan,” kata Gesang di sela-sela
kegiatan Pelepasliaran Satwa antara PTFI, BBKSDA Papua dan DLH Kabupaten
Mimika, Rabu (15/3/2023).
Dia menjelaskan, hingga saat ini peraturan tersebut cukup
efektif diterapkan, selain karena tingginya kesadaran karyawan, dan juga belum
ada temuan karyawan yang membuat pelanggaran.
“Selama ini kita selalu berkampanye melibatkan komunitas di
Tembagapura dan Kuala Kencana, sehingga mereka telah memahami bagaimana Satwa
itu dilindungi,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi seluruh karyawan PTFI sebelum diterima
kerja, telah diminta untuk mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) termasuk poin
pengkontrolan tentang perlindungan Satwa-Satwa yang ada di Papua.
“Selama ini Perusahaan menjalankan kontrol terhadap
pemeliharaan satwa di area Jobsite, PTFI dengan rutin menggelar kampanye dan imbauan
kepada komunitas karyawannya terutama saat memperingati momentum seperti Hari
Lingkungan, Hari Rimbawan, Hari Cinta Puspa Satwa, dan kegiatan kampanye
lingkungan lainnya,” tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar