![]() |
Suasana RDP Komisi B DPRD Mimika bersama Disperindag Mimika dan PT Pertamina Persero (Foto:salampapua.com/Evita) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan menduga ada oknum-oknum yang bermain dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dengan pangkalan-pangkalan Minyak Tanah (Mitan) sehingga penyalurannya tidak merata di Mimika.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Mimika
Muhammad Nurman S Karupukaro, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Disperindag Mimika dan Pertamina Persero yang dilaksanakan di ruang serbaguna
Gedung DPRD Mimika, Selasa (14/3/2023).
Dalam RDP tersebut, Nurman mempertanyakan terkait peta
lokasi pangkalan minyak tanah di suatu wilayah yang seharusnya tidak
diperbolehkan dalam satu RT terdapat lebih dari satu pangkalan, namun kenyataan
di lapangan seperti itu.
“Saya rasa kemungkinan ada kedekatan oknum dari Disperindag
dengan pemilik pangkalan Minyak Tanah, karena kok bisa dalam satu wilayah atau
RT harus terdapat dua pangkalan. Mungkin karena kedekatan emosional inilah hal
itu akhirnya dizinkan. Alhasil ada wilayah yang tidak terdapat pangkalan,” ujarnya.
Selain itu, Dia menegaskan agar pihak Pertamina untuk
konsisten dalam menyalurkan minyak tanah dan terkait pengawasan bisa dilakukan di
tingkat Distrik, Kelurahan, Kampung hingga RT.
“Pengawasan ini perlu, karena ada pangkalan Minyak Tanah
yang suka bermain harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 5000 naik
menjadi Rp 6000 hingga Rp 7000 per liternya, dan ada masyarakat yang mengeluh karena
mereka tidak kebagian minyak tanah, padahal mereka sudah ikut mengantri dari
pagi,” tegasnya.
Mengenai alasan inilah, kata Nurman, perlu adanya konsistensi
dari Pertamina saat melakukan penyaluran Mitan harus disesuaikan dengan kouta. Pasalnya
ada warga yang mengeluh jatah setiap Kepala Keluarga (KK) yang dipatok oleh
setiap pangkalan berbeda-beda, ada yang mendapat 15 liter, ada pula yang
mendapat 20 liter.
“Kesimpulan dalam pertemuan ini bahwa Disperindag harus terbitkan
SK Tim dengan melibatkan Kejaksaan, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam
pengawasan penyaluran Mitan, dan Disperindag harus kembali menggelar rapat
bersama ke semua Distrik untuk membahas tentang regulasi yang mengatur soal
pangkalan baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus
Pali Ambaa mengatakan, secara aturan minyak tanah hanya diberikan kepada
masyarakat yang tidak mampu, karena kebutuhan minyak tanah khususnya di wilayah
kota hanya 20-30 persen, selebihnya warga harus beralih ke penggunaan gas
elpiji, berbeda dengan wilayah pesisir dan gunung.
“Mengenai permintaan kouta dengan Minyak dan Gas (Migas),
hingga kini belum ada jawaban, sedangkan untuk wilayah pedalaman, khususnya di
Tembagapura, belum bisa terlayani karena belum ada regulasi terkait HET,” jelas
Petrus.
Untuk itu, ke depannya pihaknya akan mencoba mengumpulkan 18
Distrik untuk membahas terkait distribusi minyak tanah ke wilayah pedalaman dan
pesisir.
“Memang kami sudah sempat bertemu dengan Komite Migas dan
kami pun sudah menyurat dengan menjelaskan komponen terkait menyangkut
permintaan penambahan kouta, kami sudah menyiapkan data-data juga. Dalam waktu
dekat kami akan mengirim surat lagi ke Migas,” tuturnya.
Sedangkan Sales Branch Manager PT Pertamina (Persero) Rayon
2 Papua Tengah, Nanda Septiantoro menjelaskan bahwa untuk jatah minyak tanah di
pangkalan telah disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
"Masing-masing per-pangkalan bervariasi antara 3-5 KL,
disesuaikan dengan penduduk. Dari 6 Distrik paling banyak di Mimika Baru,"
ujarnya.
Dia mengungkapkan, pendistribusian pertama melalui agen,
setelah itu agen mendistribusikan ke tiap pangkalan. Karena menurutnya agen
tidak boleh menyalurkan langsung ke masyarakat.
"Pangkalan juga harus mentaati aturan, apabila
melanggar maka di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha, Red)," ungkapnya.
Nanda menambahkan, pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan PHU
terhadap pangkalan yang nakal seperti tidak disalurkan langsung ke masyarakat
dan juga dijual dengan melebihi harga eceran.
"Selama tahun 2022 kami sudah lakukan PHU sebanyak 8
pangkalan nakal, di antaranya yang berada di wilayah Distrik Mimika Baru,"
tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar