SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika menggelar sosialisasi terkait tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon)
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024 melalui
Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Cartenz Timika, Senin
(24/4/2023), dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu
2024, khususnya yang berada di Kabupaten Mimika.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mimika
Elisabeth Rahawarin mengatakan, materi sosialisasi yang disampaikan adalah
ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini juga bermaksud untuk memberikan pengertian
terhadap Bacaleg tentang surat Kesehatan Jiwa (Kerohanian) yang dimana surat
itu harus dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kejiwaan, tetapi yang kita tahu kan
dokter kejiwaan di Timika tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Studi
Banding DPRD Mimika: Hati-Hati Kekeliruan Fungsi Dewan dan Perlu
Pertanggungjawaban
Ia juga menjelaskan terkait surat-surat yang diajukan bukan menjadi
tanggung jawab KPU. KPU hanya akan memeriksa kelengkapan surat, keaslian surat
dari instansi terkait yang dikumpulkan dan mencocokan kelengkapan surat-surat
fisik ke dalam aplikasi SILON.
“Kami tidak bisa mendatangkan Dokter kejiwaan ke Timika,
jadi kita meminta kepada Parpol untuk menyiapkan suratnya bukan meminta kita
mendatangkan dokternya, kita tidak memiliki regulasi untuk mendatangkan dokter
kejiwaan,” jelasnya.
Elisabeth menambahkan, soal bagaimana tata cara sistem
pendaftaran di SILON, serta apa saja isi dan bagaimana mekanisme pencalonan
sesuai PKPU Nomor 10 telah disampaikan secara utuh. Partai Politik dapat lebih
lanjut membaca ulang aturan-aturannya, dimana salinan PKPU tersebut telah
diberikan kepada masing-masing partai politik.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Parpol peserta
Pemilu tingkat Kabupaten Mimika dapat menyiapkan semaksimal mungkin
persyaratan-persyaratan pengajuan Bakal Calon yang harus disiapkan sebagaimana
secara detail telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut, dan harus
berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy