SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah viral dan menjadi fenomena terkait pelaksanaan Wisuda bagi lulusan siswa-siswi tingkat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 14 tahun 2023 terkait imbauan pelaksanaan kegiatan wisuda di tingkatan sekolah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek pada tanggal 23 Juni 2023 itu dialamatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Terdapat 3 poin imbauan dalam surat edaran tersebut yakni:

Pertama, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah di wilayah kerja saudara, tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Kedua, memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketiga, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Editor: Jimmy