SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah viral dan menjadi fenomena
terkait pelaksanaan Wisuda bagi lulusan siswa-siswi tingkat PAUD, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemdikbudristek) akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor
14 tahun 2023 terkait imbauan pelaksanaan kegiatan wisuda di tingkatan sekolah
tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek
pada tanggal 23 Juni 2023 itu dialamatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia.
Terdapat 3 poin imbauan dalam surat edaran tersebut yakni:
Pertama, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah di wilayah
kerja saudara, tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat
wajib dan pelaksanaan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta
didik.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak
usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan
menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali
peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ketiga, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota agar
melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Editor: Jimmy