SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika,
Ernesto Felix mengatakan bahwa semua obat program pemerintah tidak ditanggung
oleh BPJS Kesehatan, yang mana salah satunya adalah obat malaria Dihydroartemisi-Piperaquine
(DHP) atau biasa disebut dengan obat biru.
Untuk obat malaria yang dari pemerintah itu kemungkinan
hanya dibagikan ke fasilitas kesehatan (Faskes) Pemerintah seperti Puskesmas, jadi
untuk Faskes swasta harus memesan sendiri dengan ada biayanya tersendiri.
“Obat program pemerintah itu memang tidak lagi kami tanggung
sebab obat tersebut telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah. Nah obat malaria yang biru itu merupakan obat program pemerintah,
termasuk juga obat bagi penderita TBC yang juga tidak ditanggung BPJS
Kesehatan,” ujarnya kepada, Kamis (21/3/2024).
Ia menambahkan, pada tahun 2021 lalu pemerintah telah membagikan
obat malaria ke seluruh klinik, namun sejak 2 tahun terakhir ini pemerintah
tidak menjelaskan secara detail pembagian obat malaria tersebut, dan yang jelas
tidak semua klinik swasta dibagikan.
“Entah kenapa obat tersebut tidak dibagikan ke semua Faskes,
apakah kekosongan atau keterbatasan obat, hal itu tidak bisa saya jawab,
mungkin Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika yang dapat menjawab masalah
ketersediaan obat malaria,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy