SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Kesehatan Cabang Mimika
menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70
tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima
Upah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang mewakili Bupati Mimika,
dengan peserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Distrik, yang
dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Selasa (27/8/2024).
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya yang
dibacakan Septinus Timang mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan
untuk peningkatan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan dan
pembayaran iuran, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam
keberlangsungan program JKN-KIS.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Permendagri 70
tahun 2020 ini adalah, tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan
program jaminan kesehatan, menyamakan data yang digunakan sebagai dasar
perhitungan iuran yang menjadi kewajiban PNS, dan pemerintah daerah, serta
pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Juga memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan
kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten,
meningkatkan hubungan yang baik dan koordinasi antar instansi terkait iuran
jaminan kesehatan, dan penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan.
“OPD yang belum tepat waktu dan tepat jumlah selama
penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai
ketentuan, kami harapkan agar dapat memberikan data dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan
sesuai ketentuan dalam rangka tingkat kepatuhan kedepannya dan bersama menjaga
kesinambungan program JKN-KIS,” harapnya.
Selanjutnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura Deny
Jermy Eka Putra Mase, SKM, MM mengatakan, Kabupaten Mimika merupakan daerah
yang taat dan patuh dalam pembayaran JKN-KIS sehingga mendapatkan penghargaa
dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat
Kabupaten Mimika.
“Penghargaan diberikan karena 99 persen masyarakat Kabupaten
Mimika telah masuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertemuan hari ini BPJS bersama Pemerintah
Kabupaten Mimika untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020,
sehingga adanya penyamaan persepsi dan pemahaman bersama terkait dengan program
JKN.
“Terlepas dari persepsi, sosialisasi ini juga terkait dengan
penganggaran yang ada di Pemkab. Karena mungkin selama ini juga peserta JKN
bertanya gajinya dipotong dikemanakan, dimana dengan penganggaran pembayaran
iuran BPJS untuk kelancaran program JKN,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi