SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Pertamina resmi menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite ke SPBU 8A.99901 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Timika. Keputusan tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2025.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, mengatakan bahwa sanksi diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Ditemukan praktik pengisian berulang pada kendaraan yang sama menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai antara barcode dan nomor polisi kendaraan,” ungkap Vifki kepada Salampapua.com, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, SPBU tersebut saat ini dalam masa pembinaan karena tidak menjalankan prosedur distribusi sesuai ketentuan. Akibat penghentian sementara ini, sebagian besar konsumen yang sebelumnya rutin mengisi BBM di SPBU Yos Sudarso beralih ke SPBU lain, sehingga terjadi antrean panjang di sejumlah titik pengisian aktif.

“Untuk sementara, masyarakat dapat mengakses BBM subsidi di SPBU 8499901 Nawapiri dan SPBU 8499903 Jalan Hasanuddin,” jelasnya.

Pertamina menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

“Pertamina menjamin ketersediaan stok Pertalite dalam kondisi aman untuk wilayah Timika. Apabila masyarakat menemukan kendala distribusi atau membutuhkan informasi seputar produk, silakan menghubungi Pertamina Call Center 135,” pungkas Vifki.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi