SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Pertamina resmi menghentikan
sementara penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite ke SPBU 8A.99901 yang
berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Timika. Keputusan tersebut berlaku selama tujuh
hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2025.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah,
Vifki Leondo, mengatakan bahwa sanksi diberikan karena SPBU tersebut terbukti
melakukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Ditemukan praktik pengisian berulang pada kendaraan yang
sama menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai antara
barcode dan nomor polisi kendaraan,” ungkap Vifki kepada Salampapua.com, Kamis
(19/6/2025).
Ia menjelaskan, SPBU tersebut saat ini dalam masa pembinaan
karena tidak menjalankan prosedur distribusi sesuai ketentuan. Akibat
penghentian sementara ini, sebagian besar konsumen yang sebelumnya rutin
mengisi BBM di SPBU Yos Sudarso beralih ke SPBU lain, sehingga terjadi antrean
panjang di sejumlah titik pengisian aktif.
“Untuk sementara, masyarakat dapat mengakses BBM subsidi di
SPBU 8499901 Nawapiri dan SPBU 8499903 Jalan Hasanuddin,” jelasnya.
Pertamina menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk
penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan distribusi tepat
sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
“Pertamina menjamin ketersediaan stok Pertalite dalam
kondisi aman untuk wilayah Timika. Apabila masyarakat menemukan kendala
distribusi atau membutuhkan informasi seputar produk, silakan menghubungi
Pertamina Call Center 135,” pungkas Vifki.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi