SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Mimika berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen dalam menerapkan kewajiban penggunaan timbangan bertanda tera sah di lapak daging babi Pasar Sentral Timika.

Langkah ini diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang, bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan timbangan resmi agar transaksi jual beli berlangsung adil, transparan, dan akurat, bukan dengan sistem potongan yang selama ini digunakan.

“Silakan mentera timbangannya ke kami di Seksi Metrologi. Ini gratis, tidak dipungut biaya. Dengan memakai timbangan bertanda tera sah, penjual dan pembeli sama-sama terlindungi,” ujar Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Metrologi Disperindag, Juliani, menjelaskan bahwa penggunaan timbangan dengan tera sah akan menciptakan keseragaman ukuran antar daerah.

“Artinya, 1 kilogram daging babi di Pasar Sentral Timika harus sama dengan 1 kilogram daging babi di Nabire. Ini yang kita ingin standarkan,” jelas Juliani.

Menurutnya, praktik lama yang hanya mengandalkan sistem potongan sering menimbulkan keraguan di kalangan pembeli karena tidak ada kepastian berat yang diterima.

Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi barang, serta menjamin mutu sesuai standar.

“Melalui sosialisasi ini, Disperindag mewajibkan seluruh pedagang babi di Pasar Sentral untuk memakai timbangan resmi sebagai standar,” tegasnya.

Dari sisi kualitas produk, Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnak Keswan Mimika, drh. Yetty Herviyanti Taramen, memastikan bahwa daging babi yang dijual di Pasar Sentral sudah melalui pemeriksaan ketat sebelum dan sesudah pemotongan.

“Jadi daging babi yang dijual di Pasar Sentral sudah dipastikan sehat,” katanya.

Namun, Yetty menegaskan bahwa selain kualitas, kuantitas atau berat daging juga harus terjamin agar konsumen memperoleh haknya secara adil.

“Kami mendukung penuh penerapan tertib timbang. Disnak Keswan akan membantu memfasilitasi penyediaan timbangan bagi pedagang secara bertahap, dan semuanya akan ditera terlebih dahulu sebelum digunakan,” ungkap Yetty.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi lanjutan dan penegasan kebijakan ‘wajib timbang’ kepada seluruh pedagang daging babi.

Dengan penerapan kebijakan ini, Disperindag dan Disnak Keswan Mimika berharap tercipta sistem perdagangan yang jujur, tertib, dan berpihak kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keadilan transaksi di pasar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi