SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Disnak Keswan) Mimika berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan
Konsumen dalam menerapkan kewajiban penggunaan timbangan bertanda tera sah di
lapak daging babi Pasar Sentral Timika.
Langkah ini diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang,
bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan timbangan resmi
agar transaksi jual beli berlangsung adil, transparan, dan akurat, bukan dengan
sistem potongan yang selama ini digunakan.
“Silakan mentera timbangannya ke kami di Seksi Metrologi.
Ini gratis, tidak dipungut biaya. Dengan memakai timbangan bertanda tera sah,
penjual dan pembeli sama-sama terlindungi,” ujar Kepala Disperindag Mimika,
Petrus Pali Ambaa, Jumat (24/10/2025).
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Metrologi Disperindag,
Juliani, menjelaskan bahwa penggunaan timbangan dengan tera sah akan
menciptakan keseragaman ukuran antar daerah.
“Artinya, 1 kilogram daging babi di Pasar Sentral Timika
harus sama dengan 1 kilogram daging babi di Nabire. Ini yang kita ingin
standarkan,” jelas Juliani.
Menurutnya, praktik lama yang hanya mengandalkan sistem
potongan sering menimbulkan keraguan di kalangan pembeli karena tidak ada
kepastian berat yang diterima.
Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi barang, serta menjamin
mutu sesuai standar.
“Melalui sosialisasi ini, Disperindag mewajibkan seluruh
pedagang babi di Pasar Sentral untuk memakai timbangan resmi sebagai standar,”
tegasnya.
Dari sisi kualitas produk, Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan
Disnak Keswan Mimika, drh. Yetty Herviyanti Taramen, memastikan bahwa daging
babi yang dijual di Pasar Sentral sudah melalui pemeriksaan ketat sebelum dan
sesudah pemotongan.
“Jadi daging babi yang dijual di Pasar Sentral sudah
dipastikan sehat,” katanya.
Namun, Yetty menegaskan bahwa selain kualitas, kuantitas
atau berat daging juga harus terjamin agar konsumen memperoleh haknya secara
adil.
“Kami mendukung penuh penerapan tertib timbang. Disnak
Keswan akan membantu memfasilitasi penyediaan timbangan bagi pedagang secara
bertahap, dan semuanya akan ditera terlebih dahulu sebelum digunakan,” ungkap
Yetty.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi
lanjutan dan penegasan kebijakan ‘wajib timbang’ kepada seluruh pedagang daging
babi.
Dengan penerapan kebijakan ini, Disperindag dan Disnak
Keswan Mimika berharap tercipta sistem perdagangan yang jujur, tertib, dan
berpihak kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kualitas dan keadilan transaksi di pasar.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

