SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menemukan sejumlah toko emas dengan izin usaha yang telah kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (1/4/2026).

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan sidak dilakukan di tujuh lokasi usaha di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo Mamiri, Timika.

Dari hasil pemeriksaan, tiga toko emas diketahui belum memperpanjang izin usahanya, sementara satu unit usaha lainnya belum memenuhi kewajiban fiskal.

“Kami menemukan beberapa toko emas yang izinnya sudah kedaluwarsa dan harus segera diperpanjang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, petugas juga mendapati adanya praktik jual-beli emas yang dilakukan oleh kios yang tidak memiliki izin sesuai peruntukan usaha.

“Dalam sidak, kami temukan ada kios yang melakukan transaksi jual-beli emas. Ini tidak sesuai izin, sehingga kami beri teguran dan arahkan untuk mengurus perizinan,” jelasnya.

Marselino menegaskan, jika pelaku usaha tidak menindaklanjuti teguran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administratif hingga penutupan sementara.

Ia juga memastikan bahwa proses pengurusan izin tidak rumit dan dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kalau tidak diurus, kami akan tindak tegas dengan penutupan sementara. Prosesnya cepat, tidak sampai lima menit,” tegasnya.

DPMPTSP Mimika berharap para pelaku usaha dapat lebih taat terhadap aturan perizinan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan legal.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi