SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala mengingatkan masyarakat Mimika terkait penggunaan barcode lama untuk pembelian BBM subsidi.

Menurutnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan verifikasi ulang barcode nomor polisi (nopol). Meski demikian, penggunaan barcode dengan nopol lama masih tetap dilayani dengan syarat pemilik kendaraan menunjukkan STNK sebagai bukti data kendaraan.

“Penggunaan barcode ini jadi perhatian kita, karena masih ada pemilik kendaraan yang belum memperbarui datanya, dan memang barcode nopol lama masih kita layani, tapi harus kita lihat STNK-nya,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, pada STNK tertera nomor polisi lama maupun yang baru sehingga data tersebut dapat disesuaikan dengan barcode yang telah terdaftar.

Junaedi juga mengimbau seluruh pengguna BBM subsidi agar segera melakukan verifikasi ulang data barcode sesuai nomor polisi terbaru kendaraan masing-masing.

“Sebenarnya verifikasi dilakukan juga agar memperpanjang masa berlaku barcode. Verifikasi juga dilakukan agar tidak ada oknum yang bermain dalam penggunaan barcode tersebut,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran penggunaan barcode di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135, pihak SPBU, maupun pemerintah daerah.

“Apabila kami temukan adanya pelanggaran di SPBU maka akan kita berikan sanksi, mulai dari surat teguran, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi selama 14 hari, hingga pengurangan kuota penyaluran. Jika pelanggaran terus berulang, SPBU dapat dikenai penghentian penyaluran BBM subsidi selama satu bulan,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi