SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 telah membayarkan klaim jaminan kepada peserta dengan total nilai mencapai Rp231 miliar lebih.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Mimika telah membayarkan klaim jaminan kepada 8.832 orang peserta dengan total nilai Rp231.255.713.241,” ujar Rudyanto dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Minggu (1/2/2026).

Ia merinci, dari total penerima manfaat tersebut, sebanyak 7.935 orang menerima klaim JHT, 218 orang JKK, 295 orang JKM, 218 orang JP, dan 166 orang merupakan penerima manfaat JKP.

Rudyanto menjelaskan bahwa pengajuan klaim, khususnya untuk program JHT, tidak hanya berasal dari peserta yang berada di Mimika. Peserta yang berada di luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi seluruh pekerja yang mengalami risiko terkait pekerjaannya.

“Kami berharap seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan,” tutup Rudyanto.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi