SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong percepatan transformasi digital dalam pengurusan persetujuan lingkungan dengan penerapan platform AMDALnet.
Hal ini ditekankan dalam Sosialisasi Penggunaan Platform AMDALnet bagi pelaku usaha, yang digelar di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat (7/8/2026).
Sekretaris DLH Mimika, Ramli menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memahami transformasi dari sistem manual ke digital dalam pengurusan persetujuan lingkungan. Proses kini dilakukan melalui platform AMDALnet sesuai amanat PP 22 Tahun 2021. Di mana pelaku usaha wajib mengurus persetujuan lingkungan melalui AMDALnet, bukan lagi manual.
“Setelah sosialisasi ini kami tetap melakukan pendampingan berkelanjutan, di mana DLH akan membimbing dan membina pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan. Bahkan kami bentuk grup WhatsApp sebagai media diskusi dan tanya jawab terkait teknis perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Ratna Dewi Nababan menjelaskan bahwa teknis integrasi sistem yakni pendaftaran usaha melalui OSS RBA, persyaratan dasar perizinan mencakup KKPR, PBB, dan persetujuan lingkungan.
Kemudian dokumen lingkungan wajib diunggah ke AMDALnet, termasuk uji lingkungan, setelah proses selesai, tiket dan persetujuan lingkungan terbit otomatis dari sistem.
“Dampak dari digitalisasi ini yakni, efisiensi proses, di mana pengurusan izin lebih cepat dan transparan, sedangkan kendala utama adalah akses internet dan keterbatasan SDM dalam menguasai platform digital,” ucapnya.
Menurutnya, dengan digitalisasi ini maka dapat meningkatkan kepatuhan dan mendorong pelaku usaha lebih tertib terhadap regulasi.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy