SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengadilan Negeri Timika Kelas II menanggapi terkait sengketa tanah di SP2 Timika, yang memicu terjadinya aksi blokade Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, oleh sekelompok warga orang asli Papua (OAP), pada Kamis siang (6/8/2026).
Ketua PN Timika Kelas II, Putu Mahendra, melalui Humas PN Timika, Agusta Pamungkas menjelaskan kronologis tanah sengketa tersebut, bahwa Pengadilan Negeri Timika telah menerima Surat Gugatan tertanggal 6 September 2025 yang kemudian diregister dalam Perkara Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim antara Anna Anggraini (Penggugat) melawan Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II) dan Lana Erawati (Turut Tergugat I) serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai Turut Tergugat II.
Kemudian, Anna Anggraini (Penggugat) mendalilkan dalam gugatannya bahwa Penggugat merupakan pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah bersertipikat hak milik Nomor 1660 dan 1656 yang terletak di Jalan Cenderawasih SP II Depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk jalan celebes dengan luas keseluruhan seluas 5000 M2 (lima ribu meter persegi) dimana masing-masing bidang dengan ukuran Panjang 100 m x lebar 25 m dibeli pada tahun 2006 dari Lana Erawati (Turut Tergugat I), pada sekitar tahun 2019 Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II) melakukan pendudukan terhadap tanah obyek sengketa tersebut.
Guna meneguhkan hak-haknya para pihak telah di panggil untuk menghadap kepersidangan. Pada persidangan yang telah ditetapkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak pernah hadir meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 22 September 2025, 29 September 2025, dan 6 Oktober 2025 telah dipanggil melalui Jurusita Pengadilan melalui tata cara yang patut.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa alat bukti surat yang diajukan para pihak, mendengar keterangan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa guna memperoleh kepastian mengenai letak, luas, batas-batas, dan kondisi objek perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Pada tanggal 11 Februari 2026 Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian dari Gugatan dari Penggugat. Terhadap putusan tersebut para pihak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum selama 14 (empat belas) hari namun sampai dengan tanggal yang dimaksud tidak ada Upaya hukum yang diajukan oleh para pihak sehingga putusan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2025/PN telah berkekuatan hukum tetap.
Atas Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian oleh Ny. Anna Anggraini (Penggugat) pada tanggal 04 Maret 2026 diajukan eksekusi yang telah di register kedalam register Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Dimana Pengadilan telah melakukan serangkaian tahapan eksekusi seperti anmaning terhadap pihak, konstatering dan sita terhadap obyek sengketa.
“Pada tanggal 6 Agustus 2026 setelah dilakukan koordinasi berbagai pihak termasuk pengamanan dalam hal ini Polres Mimika akan dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada salampapua.com, Jumat (7/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Agusta mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Timika yang memiliki fungsi utama menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan sebagaimana amanat konstitusional dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewenangan menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.
Dia menegaskan bahwa perkara dimaksud merupakan perkara perdata yang diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan hukum acara perdata. Seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan secara terbuka, independen, dan imparsial dengan tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya di depan persidangan.
“Seluruh rangkaian prosedur eksekusi yang dilaksanakan telah sesuai dengan SOP pelaksanaan eksekusi di Pengadilan,” tuturnya.
Dia mengatakan, dinamika yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan eksekusi perkara aquo dengan mempertimbangkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat, serta untuk menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan eksekusi untuk sementara di tangguhkan.
Dia kembali menegaskan bahwa keputusan untuk belum melanjutkan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
“Perlu dipahami bahwa tahap eksekusi bukan merupakan proses pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara ataupun penilaian kembali mengenai bukti-bukti para pihak. Tahap eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Timika menjalankan kewajiban hukumnya untuk melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan berbagai pemberitaan maupun pandangan yang berkembang mengenai objek sengketa tersebut, Pengadilan Negeri Timika tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap pendapat ataupun klaim yang disampaikan oleh para pihak di luar proses persidangan. Seluruh pertimbangan hukum Pengadilan telah dituangkan secara lengkap dalam putusan yang dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengadilan Negeri Timika menghormati keberagaman masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Pada saat yang sama, setiap penyelesaian sengketa yang telah menjadi kewenangan lembaga peradilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tutupnya.
Penulis/Editor: Jimmy