SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Menuel Jhon Magal mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Negeri (PN) Timika untuk tidak mengambil keputusan sepihak terkait status tanah adat.
Ia menekankan pentingnya melibatkan lembaga adat dalam setiap proses penetapan hak atas tanah di Mimika. Setiap keputusan mengenai perubahan dokumen, status tanah adat, maupun kawasan transmigrasi wajib melibatkan LEMASA dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO). Kedua lembaga ini dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan pertimbangan dari aspek topologis, sosiologis, budaya, serta sejarah Orang Asli Papua (OAP) di Timika.
"Pemerintah dan penegak hukum atas persoalan tanah ini jangan jalan sendiri, tapi libatkan dua lembaga. Jangan memutuskan persoalan status tanah ini secara sepihak," tegas Menuel kepada salampapua.com, Jumat (7/8/2026).
Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya resistensi masyarakat adat di Timika yang melakukan aksi pertahanan tanah, termasuk aksi blokade jalan di area SP2 beberapa waktu lalu.
Menurut Jhon, aksi tersebut merupakan bentuk kejutan warga terhadap klaim sepihak atas tanah yang telah mereka tempati turun-temurun sebagai warisan leluhur.
"Contohnya kemarin warga lakukan pemalangan jalan di SP2, itu karena mereka kaget atas klaim sepihak di atas tanah yang selama ini mereka tempati," ujarnya.
Menuel juga menyoroti pentingnya pemahaman antropologi Papua secara nasional agar tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan di tanah Mimika. Ia mendesak agar ketiga instansi pemerintah tersebut segera duduk bersama dengan perwakilan lembaga adat untuk membahas penyelesaian sengketa tanah secara komprehensif.
"Kami dari LEMASA berharap supaya dalam waktu dekat ini, Pemkab, BPN, dan PN harus duduk bersama untuk membahas persoalan-persoalan seperti ini," harapnya.
Diketahui, pemetaan dan penyelamatan tanah adat merupakan program kerja utama Lemasa demi menjamin keberlangsungan hidup dan hak ulayat bagi generasi penerus suku Amungme dan masyarakat adat lainnya di Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy