![]() |
FM saat berada di ruang penyidik Polres Mimika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Ketahuan kencani gadis di bawah umur berinisial LN, seorang remaja pria berinisial FM dilaporkan ke Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menjelaskan, FM
dilaporkan orang tua kandung LN yang juga merupakan majikannya sendiri setelah
digrebek di kamar kontrakan di jalur 3 SP 2 Timika sekitar jam 11.00 WIT,
tanggal 23 Juni lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat digrebek FM sedang asik
melancarkan aksinya dengan posisi kedua tangannya menarik celana LN. Aksi FM
diduga hendak memaksa LN untuk memenuhi hasrat birahinya.
“FM dan LN menjalin hubungan spesial sejak bulan Desember
tahun 2020 lalu. Orang tua LN langsung grebek saat mereka berdua ada di dalam
sebuah kamar kontrakan,” jelasnya, Kamis (24/6/2021).
Orang tua LN melaporkan kejadian itu ke sekitar pukul 17.00
WIT di hari kejadian. FM dan LN juga telah dibawa ke Polres Mimika untuk
dimintai keterangan. LN pun mengaku telah diperlakukan hal yang sama sebanyak
dua kali di tempat berbeda.
“LM mengaku dipaksa FM dan tidak dituruti. Pelaku saat ini
diamankan, karena telah melakukan perbuatan dengan memaksa,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar